EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dear Pak Polantas, Truk Tanah Bikin Jalan Trans Barelang Licin dan Rawan Kecelakaan


BATAM - Pengguna jalan Trans Barelang Batam mengeluhkan kondisi jalan yang licin dan berdebu. Tidak sedikit dari mereka terutama pemotor kerap mengalami kecelakaan.

Licinnya jalan tersebut disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah tanpa penutup dan prosedur pembersih, saat baru keluar dari kawasan proyek.

Hilir mudik truk tersebut diketahui berasal dari aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit, di salah satu proyek properti tak jauh dari kawasan Mako Brimob Polda Kepri.

Situasi seperti ini sudah sering diprotes, namun sangat disayangkan, pihak pengembang tak menggubris keluhan dari warga dengan membiarkan tanah tersebut berserak di jalan.

"Kita minta aparat Dishub Batam dan polantas agar menindak truk tanah yang tidak ditutup itu dan memberi sanksi tegas pada developer. Sebab motor saya sering selip kena lumpur yang berceceran," kata Jamal, seorang pengguna jalan, Minggu (28/6/2020).

Berdasarkan pasal  pasal 305 jo 162 ayat 1 huruf a,  b dan e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, setiap truk material wajib menutup baknya dengan terpal sebab bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas.

Di undang-undang tersebut para pelanggar dapat dikenakan sanksi ancaman denda maksimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).